Jakarta, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari Internal Audit Division Bank BTN Pusat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT. BTN Cabang Gresik Kepada PT. Graha Permata Wahana.
Dua orang saksi dari pegawai BTN pusat yang dihadirkan itu adalah Widi Harjuni dan Pahot Gompar. Keduanya diperiksa terkait diperiksa pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT. BTN Cabang Gresik kepada PT. Lintang Jaya Property dan novasi atau pembaharuan utang.
"Saksi diperiksa terkait dengan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/9).
Mukri menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar. Belakangan kredit tersebut macet sebesar Rp4,1 miliar.
"Diduga prosedur pemberian yang dilakukan melawan hukum karena tidak sesuai Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk," tambahnya.
Pada Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Novasi ini lagi-lagi menyebabkan kredit macet sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP).
Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tambahan agunan dengan plafond kredit sebesar Rp16 miliar. Imbasnya menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kasus ini masih terus didalami penyidik kejagung.