Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap anggota BPK Rizal Djalil dan komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan bselama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Menurut Saut sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil dari komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.