Home Ekonomi Ambil Alih MUI, BPJPH Terapkan Sertifikat Halal Bulan Depan

Ambil Alih MUI, BPJPH Terapkan Sertifikat Halal Bulan Depan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bersiap untuk mulai menjalankan tugasnya sebagai pemberi sertifikat halal. Diketahui, kata Sukoso, semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

"Di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama, jelas. Nanti produknya apa saja yang akan disertifikasi halal," kata Sukoso saat ditemui Gatra.com di Jakarta, Rabu (25/9).
 
Produk itu, jelas Sukoso, mencakup produk-produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan. Barang gunaan itu, tidak serta-merta dianggap sebagai barang secara keseluruhan. Misalnya, kata Sukoso, ada sofa yang menggunakan unsur kulit, bukan sofanya yang disertifikasi melainkan elemen kulitnya, bisa jok atau pelapisnya.
 
"Bahkan, smartphone bisa disertifikasi halal karena sarungnya ada yang terbuat dari kulit. Itu yang perlu diklarifikasi," terangnya. Selain itu, ungkapnya, seperti sertifikasi halal untuk kulkas yang pernah menjadi heboh, ia menerangkan bahwa di tiap lapisan plastik bisa jadi terdapat lapisan nonhalal. 
 
BPJH bekerja berdasarkan amanat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berimplikasi berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019. BPJH mengambil alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3245