Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, BPJPH menjadi badan resmi pemerintah terkait sertifikasi halal. Belakangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggugat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi.
"Begitulah negara demokrasi, kita menyikapinya sebagai sebuah dinamika. Artinya, kita layani dan kerjakan apa yang menjadi keluhannya," ujar Sukoso saat ditemui Gatra.com di Jakarta, Rabu (25/9).
Sukoso menuturkan, apa yang dilakukan MUI merupakan keluhan formal. Menurutnya, itu merupakan proses yang bagus serta komunikasi yang baik. Terkait kerja sama yang didorong antarlembaga, Sukoso menyebut, itu sangat mungkin. LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal dan BPJPH pemberi jaminan halal.
"Sama halnya dengan apa yang dimiliki oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang bisa didirikan oleh pemerintah pusat, daerah, kabupaten, provinsi, maupun perguruan tinggi, dan yayasan Islam," tambahnya.
Sesuai undang-undang, BPJPH berwenang memberi dan mencabut sertifikat halal, sedangkan MUI sebagai pemberi fatwa. Pemeriksa halalnya, lanjut Sukoso, termasuk di dalamnya LPPOM MUI.