Batanghari, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Jambi berhasil meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Ami Andito Bin Azuan Efendi.
Pria berusia 20 tahun ini tercatat sebagai warga RT 07, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Petugas menemukan 9 paket sabu-sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan.
"Penangkapan tersangka Ami Andito berdasarkan laporan warga setempat yang mengatakan bahwa di wilayah mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi melalui Kasi Berantas AKP Cahya, Rabu (25/9).
Berbekal informasi itu, Tim Berantas BNNK Batanghari langsung bergerak menuju lokasi. Tim Berantas kemudian menggerebek kediaman tersangka sekira pukul 16.30 WIB, Selasa (24/9).
"Adapun berat 9 paket sabu-sabu milik tersangka seberat 4,39 gram," ujarnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti selain narkoba jenis sabu-sabu berupa uang tunai Rp1 juta dan satu unit handphone. Barang haram itu diperoleh tersangka dari wilayah Kota Jambi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu dibeli dari seseorang yang tinggal di Pulau Pandan," ucapnya.
Cahya berkata, penjualan sabu-sabu milik tersangka diketahui menyasar sopir truk batu bara. Tersangka menjual sabu-sabu terdiri dari paket Rp100 ribu hingga paket Rp500 ribu. Bisnis penjualan sabu-sabu telah digeluti tersangka sejak tahun 2017 lalu.
"Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 7 tahun," ujarnya.