Home Internasional ACT Sahkan Undang-Undang yang Melegalkan Ganja

ACT Sahkan Undang-Undang yang Melegalkan Ganja

Canberra, Gatra.com - Australian Capital Territory (ACT) telah menjadi wilayah yurisdiksi pertama di negara Australia yang melegalkan penggunaan ganja sebagai hiburan.
 
Dilansir BBC, anggota parlemen di wilayah itu mengeluarkan RUU darurat pada Rabu (25/9). RUU ini memungkinkan orang dewasa memiliki hingga 50 gram obat-obatan terlarang dan menanam empat tangkai tanaman ganja di rumah.
 
Wilayah lain di Australia tetap melarang penggunaan ganja. Namun, penggunaan  obat-obatan terlarang telah diizinkan dan disahkan pada 2016 lalu. Namun, peraturan wilayah dapat dibatalkan jika ditentang di tingkat federal.
 
Di beberapa negara seperti Kanada, Spanyol, Uruguay, dan beberapa negara bagian Amerika telah melegalkan penggunaan ganja.
 
Menurut lembaga kesehatan setempat, sekitar 35% orang Australia berusia di atas 14 tahun telah menggunakan obat-obatan itu sepanjang hidupnya.
 
Dengan adanya UU baru, ACT yang memiliki hampir 400.000 penduduk dengan Ibu Kota Canberra ini, akan akan mulai melegalkan penjualan ganja pada 31 Januari 2020 mendatang. Bahkan, mengonsumsi ganja di muka umum atau di sekitar anak-anak akan menjadi hal yang lumrah.
 
Masyarakat yang mendukung UU ini mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengurangi risiko dan stigma bagi pengguna obat. Sedangkan kelompok kontra berpendapat itu bisa memperkenalkan lebih banyak orang pada penggunaan narkoba yang berbahaya.
 
Karena ACT bukan negara, maka lebih rentan terhadap UU yang dibatalkan oleh pemerintah federal. Hal ini pernah terjadi pada tahun 2013, ketika keputusan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dibatalkan.
 
Anggota parlemen yang mensponsori RUU ini mengatakan mereka sangat yakin tidak akan ditentang oleh politisi federal. Namun, mereka mengakui bahwa ada ketidakpastian peraturan tambahan.
 
"Ini tidak sepenuhnya menghilangkan risiko orang ditangkap di bawah hukum [federal], dan kami berada di barisan depan dengan masyarakat tentang hal itu," kata Jaksa Agung Gordon Ramsay dalam Majelis Legislatif ACT.
 
Selain ACT, Selandia Baru juga akan mengadakan referendum di tahun 2020 terkait pelegalan obat-obatan terlarang dan ganja.
 
372