Tebo, Gatra.com - Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI). Surat tersebut terkait dugaan pembangunan Ruang Kelas Baru (IMB) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di sejumlah sekolah di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Pembangunan RKB di Tebo Diduga Tak Punya IMB
Dalam surat tersebut LP2LH minta kepada Mendikbud RI segera mengevaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo. LP2LH minta agar Mendikbud mengambil langkah tegas terhadap kegiatan pembangunan yang sedang berjalan tanpa dilengkapi IMB dan dokumem lingkungan.
"Hal itu sudah diamanatkan oleh pemerintah yang seharusnya pelaksanaan kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan, Rabu (25/9).
Baca Juga: Sekolah Penerima DAK di Tebo Berutang Hingga Ratusan Juta
Selanjutnya, LP2LH minta kepada Mendikbud RI mempertimbangkan kembali wacana pemberian bantuan DAK bidang pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2020.
Alasannya, kata Hary, pada pelaksanaannya pembangunan tahun 2019 ini tanpa memperhatikan kebijakan pemerintah melalui peraturan perundang undangan.
"Dalam surat itu kita jelaskan terkait UU, Permen dan Perda tentang Bangunan Gedung. Surat yang kita kirimkan itu, kita tembuskan kepala Ombudsman RI di Jakarta. Mudah-mudahan surat kita dibaca oleh Mendikbud," kata Hary.
Baca Juga: Bungkam Soal IMB, Dewan Bakal Panggil Kadisdikbud Tebo