Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT. WKE dan PT. TSP ataupun penerima lain dalam kasus suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK-RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)," katanya.
Menurut Saut, tersangka Rizal Djalil diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM dan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar.
"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama.
Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka LJP diperkenalkan kepada RIZ. LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," jelasnya
Atas perbuatannya Rizal Djalil sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.