Home Politik Sebanyak 5 Polisi Bertindak Diluar SOP Ditindak

Sebanyak 5 Polisi Bertindak Diluar SOP Ditindak

Medan, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) periksa lima anggota yang bertindak diluar standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9).

Pasca aksi massa mahasiswa yang menuntut ditunda hingga dibatalkannya RUU KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, maupun RUU SDA, Polda Sumut melakukan pemeriksaan terkait aksi yang dilakukan oknum saat aksi berlangsung ricuh.

Baca Juga: Aksi Demo di Medan Berakhir Ricuh

Perbuatan diluar prosedur itu, kelimanya diduga melakukan penganiayaan dan penghinaan kepada massa aksi mahasiswa dan seorang anggota dewan bernama Pintor Sitorus. Aksi pemukulan tersebut pun beredar luas di masyarakat.

Di Medan, unjuk rasa dari aliansi mahasiswa Medan Bersatu yang berakhir ricuh itu, Polda Sumut total telah periksa 12 anggota Polri sebagai saksi, termasuk 3 saksi dari anggota dewan.

Baca Juga: PBHI Membuka Posko Pengaduan Terkait Kekerasan Aksi di Medan

"Jadi seluruhnya ada 12 anggota polri yang sudah kita periksa. Kemudian diduga anggota yang melakukan di luar prosedur hukum ada 5 orang dan dari anggota dewan ada tiga orang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda Sumut, Rabu (25/9).

Tatan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kepolisian karena diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP, pada pengamanan aksi massa berlangsung.

Baca Juga: Tujuh Mobil Dinas Rusak Saat Kericuhan Demo di Medan

Dari beberapa video yang viral, dikatakan Tatan, Kapolda Sumut memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan melakukan identifikasi terhadap video yang beredar.

Ada dua video yang beredar di media sosial. Kemudian ada satu tindakan anggota polri dalam hal ini dari Ditsamapta yang menghina atau melakukan pemukulan. Hal itu tidak sesuai SOP.

Baca Juga: Mahasiswa Membakar Ban Meminta Masuk ke Gedung DPRD Sumut

“Setiap kita melakukan pengamanan itu tentu adanya APP disitu atau arahan tidak boleh membawa senjata api, atau senjata tajam, dan tidak boleh melakukan pemukulan yang di luar dari ketentuan perundang-undangan,” ucap perwira melati tiga itu.

Reporter: Iskandar

583