Padang, Gatra.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat bersama DKP Kabupaten Tanah Datar dan Solok kembali menertibkan alat tangkap bagan yang dipasang nelayan di Danau Singkarak, karena sebelumnya sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penertiban alat tangkap bagan tahap dua dilakukan selama empat hari, 23-26 September 2019 di Danau Singkarak.
“Dua hari pertama akan ditertibkan alat bagan yang berada di wilayah Kabupaten Solok. Dua hari setelahnya di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Yosmeri di Padang, Rabu (25/9).
Jumlah alat tangkap bagan yang terpasang di Danau Singkarak berjumlah sebanyak 516 unit. Sejumlah 238 bagan diantaranya berada di Kabupaten Solok dan 278 unit di Tanah Datar.
Baca Juga: Harga Ikan di Kota Masohi Menggigit
“Penertiban alat bagan ini untuk melindungi nelayan yang menangkap ikan menggunakan sampan dan alat tangkap tradisional. Serta sebagai upaya menyelamatkan endemik Singkarak, ikan bilih,” sebut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Solok, Hamzah Kenedi menyebutkan, pihaknya bersama kepolisian dan TNI serta Wali Nagari sudah menertibkan seratusan bagan yang terpasang dalam wilayah Kabupaten Solok.
“Hari pertama, bagan yang berhasil ditertibkan sebanyak 80 unit. Penertiban tetap dilakukan meski mendapatkan penghadangan dari pemilik bagan,” ujarnya.
Pada hari kedua, lanjut Kenedi, banyak pemilik bagan yang sukarela menarik bagannya ke pinggir danau, dan akan dibongkar sendiri oleh nelayan pemilik. Jumlahnya diperkirakan sebanyak 70 unit bagan.