Jakarta, Gatra.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) konsisten mengedukasi masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN. Menurut EVP Health Safety Security Environment PLN, Antonius Artono, berbagai langkah sosialisasi telah dilakukan.
“Kami melakukannya dengan mengedukasi kepada masyarakat melalui berbagai cara. Pertama, melalui model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” ujar pria yang akrab disapa Anton itu, melalui rilis yang diterima Gatra.com, Rabu (25/9).
Menurutnya, masyarakat terdidik untuk memahami berbagai jaringan PLN seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV.
“Masyarakat kami edukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui, misalnya instalasi bertegangan rendah. Istilahnya, kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelas Anton.
Salah satu bentuk sosialisasi yakni melalui rangkaian video singkat berdurasi 30 detik yang memuat bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan listrik. Contohnya bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB, serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah. Selain itu, imbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik dan lain sebagainya.
Beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat. Meski demikian, Anton memaklumi, apabila belum seluruh masyarakat terjangkau pesan edukasi tersebut. Penduduk Indonesia sendiri sangat besar, sehingga tentu akan sulit dijangkau seluruhnya oleh pesan dari PLN.
"Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” ucap Anton.