Sarolangun, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sarolangun, Jambi, Munif mengingatkan para kontraktor atau rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek fisik di daerah itu soal fungsi kejaksaan dalam tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak mau hanya dijadikan tameng atau dianggap sebagai pelindung bagi kontraktor dalam pengerjaan kegiatan fisik dan pengadaan oleh pihak rekanan melalui fungsi kejaksaan di TP4D tersebut.
"Kami dari kejaksaan tidak mau dijadikan tameng atau dianggap sebagai pelindung oleh pihak rekanan. Jadi, kalau mau dikawal, harus dilakukan ekspos terlebih dahulu, agar tidak ada dusta di antara kita. Jadi kita tahu, dimana kelemahan dan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan," katanya.
Munif menyampaikan saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman, Pengadaan, Jasa, Konstruksi melalui penyedia, Rabu (25/9).
Ia menyebut terkait tentang fungsi tim tersebut bahwa dalam pengawasan setiap kegiatan yang dilaksanakan itu tidak lain tujuannya agar tidak tersandung kasus hukum.
"Sementara rakyat melihat, berapa banyak yang bisa dinikmati, bukan berapa banyak yang diberikan, makanya jangan ada yang salah paham ketika sudah ada pengawasan dari TP4D tersebut," kata Munif.