Mataram, Gatra.com- Kepolisian Daerah (Polda) NTB menggelar perkara atas meninggalnya pelanggar lalu lintas, Zainal Abidin. Sebelumnya, Polres Lombok Timur menetapkan sembilan orang yang diduga dari aparat Kepolisian Lombok Timur sebagai tersangka.
Kesembilan orang itu terindikasi kuat terlibat penganiayaan terhadap Zainal Abidin, hingga mengakibatkan meninggalnya korban asal Masbagik, Lombok Timur ini beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Kristiadjie di Mataram Rabu, (25/9), menuturkan, pasal yang disangkakan terhadap sembilan tersangka, berkaitan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan, sesuai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya rata-rata di atas lima tahun. Pihaknya masih menyangkakan pasal pidana secara umum. Jadi sangkaan pasalnya masih menggunakan yang umum, untuk ayatnya belum. Nanti kita lihat lagi dalam pengembangannya," kata Kristiadjie.