Merangin, Gatra.com – Satu unit alat berat jenis grader milik pemerintah daerah Merangin terbakar di daerah Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Senin (23/9) lalu. Alat berat yang terbakar tersebut diduga digunakan tanpa izin resmi dari UPTD Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Merangin.
Sontak saja kejadian yang menjadi perhatian masyarakat apalagi di tengah gencarnya pengerjaan proyek fisik, kebutuhan untuk menggunakan alat berat makin banyak.
"Alat berat yang terbakar posisinya ada di tanjakan. Percikan api keluar saat alat berat tengah mendaki jalan. Kami tak berani padamkan apinya sebab dengan cepat api membesar,” kata Adi, salah satu warga yang melihat kejadian.
Mustarhadi, Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Merangin membenarkan satu alat berat terbakar. Ia mengaku telah melaporkan kepada Kepala Dinas PUPR Merangin.
“Sudah saya laporkan kepala dinas dan alat berat yang terbakar sudah dievakuasi,” kata Mustarhadi, Rabu (25/9).
Namun dalam nota kontrak peminjaman alat berat yang terbakar, menurut Mustarhadi belum secara jelas membaca nota kontraknya.
“Saya tidak begitu jelas ada tidak draf tanggung jawab kerusakan terhadap peminjam sebab suratnya sudah saya serahkan kepala dinas,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Staf Alat Berat (Alber) yang namanya minta diinisialkan. Sumber Gatra.com ini mengatakan bahwa alat berat yang terbakar sudah dievakuasi namun tidak dibawa ke bengkel, hanya diamankan.
"Dievakuasi memang sudah tapi tidak dibawa ke bengkel dan hanya diamankan di seputar Bangko saja,” katanya.