Home Politik Sofyan Basir dan Anggota DPR RI jadi Saksi dalam Sidang Bowo

Sofyan Basir dan Anggota DPR RI jadi Saksi dalam Sidang Bowo

Jakarta, Gatra.com - Persidangan Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi yakni mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir; dua anggota DPR RI, Inas Nasrullah Zubair dan Eka Sastra. Kemudian dari swasta Ayi Paryana serta Dipa Malik.

"Saksi yang kami panggil 7 orang, yang konfirmasi hadir 5 orang," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Empat Saksi dalam Kasus Bowo

Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, didakwa telah menerima hadiah atau suap karena telah membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerja sama sewa kapal dan atau pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Jaksa menyebut Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K. Ada pula penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Dengan demikian, total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar.

PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. Jaksa menyebut PT KCS adalah cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Bowo Didakwa Turut Serta Menerima Suap

Setelah adanya perusahaan induk BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama dengan PT HTK diputus. Sementara pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

Atas perbuatannya tersebut Bowo didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP

188