Medan, Gatra.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan bagi mahasiswa dan masyarakat Sipil yang menjadi korban pada kericuhan pada aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (24/9).
Ketua PBHI Wilayah Sumut, Zulkifli Lumban Gaol posko pengaduan tersebut terbuka bagi siapa saja dari masyarakat spil yang menjadi korban kericuhan dalam aksi penolakan terhadap sejumlah RUU yang disahkan dan yang akan disahkan.
Baca Juga: PBHI Mengecam Tindakan Kekerasan Terhadap Mahasiswa
Zulkifli Lumban Gaol mengatakan bahwa PBHI Wilayah Sumut siap membantu untuk membela hak-hak para korban kerusuhan pada demo di kantor DPRD Sumut. Termasuk untuk para aktivis mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Karena berdasarkan informasi yang dihimpun oleh PBHI Wilayah Sumut, selain adanya korban tindakan kekerasan, puluhan mahasiswa juga diamankan oleh Kepolisian. Keseluruhannya harus dijamin hak-haknya.
Baca Juga: Aksi Demo di Medan Berakhir Ricuh
“Oleh karena itu, sebagai respon cepat PBHI Wilayah Sumut membuka posko pengaduan korban mahasiswa dan masyarakat sipil pada kericuhan pada aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumut,” katanya.
Zulkifli dengan tegas mengatakan bahwa pihak PBHI Wilayah Sumut mengecam segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terlebih kepada mahasiswa pada aksi demostrasi yang berujung bentrokkan.
Baca Juga: Tujuh Mobil Dinas Rusak Saat Kericuhan Demo di Medan
PBHI Wilayah Sumut juga berharap kepolisian Kota Medan lebih mengutamakan tindakan dengan dialogis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi agar bentrokan antara massa aksi dengan kepolisian dapat dihindari.
“Kita juga berharap kepolisian Kota Medan harus mengedepankan dan menghormati HAM seseorang sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku agar tindakan represif yang mengakibatkan korban berjatuhan tidak terjadi lagi,” katanya.
Reporter: Baringin Lumban Gaol