Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. "Hari ini ganjil genap berlaku seperti biasa," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi Gatra.com, Rabu (25/9).
Kebijakan ini sempat tak diberlakukan lantaran demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI menghambat lalu lintas sekitar kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Aksi demo ribuan mahasiswa ini menuntut pemerintah dan DPR untuk menarik revisi UU KPK, RKUHP, menuntaskan konflik di Papua, RUU Pertanahan, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik di Indonesia.
Kemarin, Selasa (24/9), Dishub sempat memutuskan untuk membebaskan aturan itu di seluruh kawasan ganjil genap. "Kepolisian konsentrasi kepada penanganan pengamanan demo hari ini," ungkap Syafrin, Selasa (24/9).
Seperti biasanya, ganjil genap berlaku di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya |
- Jalan Kramat Raya |