Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) menyesalkan masih adanya kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian saat menjalankan tugas di lapangan.
Terakhir salah satu korban itu adalah Muhammad Darwin Fathir (LKBN Antara) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sedang meliput demonstrasi mahasawa Selasa (24/9).
Darwin kena pentungan saat memberitakan upaya penangkapan sejumlah mahasiswa pasca kericuhan setelah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel.
Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya. PLt ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel ini sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar.
Selain Darwin ada dua jurnalis lain yang terkena amukan aparat kepolisian saat menertibkan aksi mahasiswa. Yaitu Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Menurut Ketua Umum PJI, Imam Prihadiyoko dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sudah dilindungi oleh UU no:40/1999 tentang Pers. Dalam UU ini, pasal 4 ayat (3) menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Undang-undang ini juga memuat tentang pemberian sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan," kata Imam seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (24/9).
Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.“
Itu sebabnya, PJI meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, dan berharap tidak ada penundaan penanganan, yang bisa menyebabkan keprihatinan yang semakin mendalam. "PJI berharap, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian tidak terjadi lagi," kata Imam.