Jakarta, Gatra.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Bhima Yudhistira menilai anggapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghambat investasi, termasuk keliru.
Bhima mengatakan jika dilihat dari sisi ekonomi, pernyataan Moeldoko justru bertolak belakang dengan fakta selama ini.
"Pertanyaannya, investasi yang mana? Apa karena banyak konglomerat ditangkap karena menyuap pejabat? Saya kira pernyataan Pak Moeldoko dapat membuat blunder bahwa pemerintah tidak memahami korupsi jadi masalah utama dalam daya saing," kata Bhima, di Jakarta Selasa (24/9).
Bhima menyebut selama ini kinerja KPK dengan undang-undang yang ada justru dapat meningkatkan indeks daya saing dalam investasi. Karena jika kasus korupsi ditangani dengan baik, investor akan merasa ada kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia.
Adapun revisi UU KPK yang sudah disahkan dan disepakati pemerintah dan DPR, justru berpotensi melemahkan kewenangan KPK menindak kasus korupsi. di sisi lain, UU KPK hasil revisi juga dinilai memberi kelonggaran bagi koruptor.
"Yang senang aturan penegakan hukum longgar kan pengusaha yang tidak jujur. Itu justru merusak bisnis karena ciptakan persaingan yang tidak sehat," kata Bhima.
Bhima menganggap, tidaklah tepat jika pemerintah mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai dasar merevisi UU KPK, karena malah dianggap membela orang yang jadi tersangka korupsi.
Menurut Bhima, merevisi UU KPK sama saja membuka celah investasi yang tak taat aturan yang akan memberi dampak negatif bagi perekonomian, berseberangan dengan apa yang disampaikan Moeldoko.
"Apakah pemerintah ingin mendorong investasi yang taat hukum, yang berkualitas, dan bermanfaat bagi ekonomi? Atau dengan merevisi UU KPK ini justru pemerintah membuka celah investasi yang tak taat aturan?" kata Bhima.
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko sempat menyebut keberadaan KPK selama ini mengganggu investasi, sehingga beralasan pemerintah dan DPR merevisi UU KPK.
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu.
Belakangan, Moeldoko memperjelas maksud ucapannya adalah soal undang-undang. Menurutnya, Undang-Undang KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sedangkan katanya, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.