Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten se-Provinsi Papua dan Papua Barat menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Dalam pertemuannya tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua, Ferdinando Solossa, menyampaikan aspirasi yang merupakan suara masyarakat Papua dan Papua Barat yang diwakilkan kepada para wakil rakyatnya “Ini kita sampaikan kepada pemerintah aspirasi dari masyarakat. Kita selaku wakil rakyat, tugas kita menyampaikannya,” kata Solossa di Kantor KemenkoPolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Tuntutan atau aspirasi itu disampaikan langsung oleh Solossa di hadapan Wiranto dan Tjahjo Kumolo selaku perwakilan pemerintah. Berikut 8 poin aspirasi masyarakat yang disampaikan para pimpinan DPRD se-Papua dan Papua Barat:
1. Dialog antara pemerintah pusat dan tokoh-tokoh Papua, khususnya tokoh-tokoh yang dipandang memiliki ideologi yang konfrontatif atau berseberangan seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dialog dimaksud agar dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, netral, dan objektif dalam menyelesaikan akar persoalan politik, HAM, dan demokrasi di tanah Papua. Kehadiran pihak ketiga tersebut krusial dan strategis untuk dapat memperkuat rasa saling percaya (mutual trust) dari berbagai elemen masyarakat;
2. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Daerah Otonomi Khusus Papua;
3. Menarik pasukan non-organik TNI dan Polri di Papua dan Papua Barat
4. Mendorong pembentukan pemekaran daerah otonomi baru khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat;
5. Meminta kepada Presiden Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan Kapolri memfasilitasi pertemuan dengan beberapa kepala daerah yang wilayahnya menjadi pusat pendidikan pelajar mahasiswa Papua dan Papua barat untuk mendapatkan jaminan keamanan;
6. Mendorong terbentuknya komisi kebenaran, keadilan, dan rekonsiliasi (KKKR) guna menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua;
7. Meminta Mendagri memfasilitasi pertemuan gubernur, bupati/walikota, MRP/MRPB, DPR daerah pemilihan Papua dan Papua barat, pimpinan DPRD provinsi, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-provinsi Papua dan Papua Barat dengan Presiden untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di tanah Papua;
8. Penegakan hukum yang transparan, terbuka, jujur, dan adil terhadap pelaku rasisme di Surabaya, Malang, dan Makassar.