Home Politik Kronologi Suap Impor Ikan, Besaran Fee, Duit yang Disetor

Kronologi Suap Impor Ikan, Besaran Fee, Duit yang Disetor

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan bahwa Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan. Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apabila KKP mengeluarkan rekomendasi, maka rekomendasi tersebut beserta persyaratan lain dikirimkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat izin. Setelah izin dikeluarkan PT Perindo kemudian bisa melakukan impor langsung ke negara dituju," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustafa tidak bisa mengajukan kuota impor karena perusahaannya masuk blacklist sejak  2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. Sehingga Mujib melalui mantan Pegawai Perum Perindo, berkenalan dengan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.

"Pada sekitar Mei 2019 dilakukan pertemuan antara MMU dan RSU. Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," jelas Saut.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

"Pada tanggal 16 September 2019 MMU kembali bertemu dengan RSU menanyakan apakah MMU sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk bulan Oktober 2019," kata Saut.

Pada pertemuan tersebut Risyanto juga menyampaikan permintaan uang $US30 ribu kepada Mujib untuk keperluan pribadinya. Pada 19 September 2019, kedua tersangka bertemu dan Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo.

"Untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp1300,-. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu $US30 ribu, $SG30 ribu dan  $SG50 ribu," pungkasnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto Suanda sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

293