Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka. Yang diduga sebagai Pemberi Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera MMU (Mujib Mustofa) dan diduga sebagai Penerima Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia RSU (Risyanto Suanda)," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Sebelumnya KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 9 orang termasuk kedua tersangka dan barang bukti amplop berisi uang sebesar USD 30 ribu.
Saut menjelaskan PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS milik Mujib tidak bisa mengajukan kuota impor.
"Melalui mantan Pegawai Perum Perindo, MMU berkenalan dengan RSU, Dirut Perum Perindo. MMU kemudian menemui RSU dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," jelas Saut.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sementara Risyanto Suanda sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.