Home Politik Fraksi PKS DPR Undang Ormas Serap Aspirasi Sejumlah RUU

Fraksi PKS DPR Undang Ormas Serap Aspirasi Sejumlah RUU

 

Jakarta, Gatra.com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) mengundang beberapa ormas Islam ke kantor Senayan. Hal ini guna menyerap aspirasi dan melaporkan isu strategis sejumlah RUU yang berkaitan dengan masalah umat. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, forum ini bagian dari sinergitas dan akuntabilitas Fraksi PKS dengan ormas Islam.

"PKS itu partainya umat, maka sudah menjadi tanggung jawab. Kewajiban Fraksi PKS di DPR untuk membangun sinergitas dan akuntabilitas atas kerja PKS di parlemen, khususnya terkait pembahasan sejumlah isu strategis RUU," kata Jazuli melalui rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (24/9). 

Dalam forum ini, Fraksi PKS memaparkan perjuangan Fraksi dalam RUU Pesantren, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan lainnya. Ada banyak pencapaian positif, meski ada sejumlah usulan yang tidak atau belum terakomodir. Ini membuat Fraksi PKS meminta penundaan pengesahan seperti RUU Pertanahan.

"Dalam RUU Pesantren, Fraksi PKS [secara] tegas mengusulkan dan memastikan agar seluruhnya [berasal dari] aspirasi ormas Islam. [Upaya ini] agar semua jenis karakteristik pesantren masuk dan mendapat perhatian negara baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan. Alhamdulillah usulan pesantren "kitab kuning" model NU, pesantren "muadalah" model Gontor, atau model lainnya sebagaimana diusulkan Muhammadiyah dan ormas lain diakomodir dalam RUU yang disahkan hari ini," katanya.

Dalam RUU KUHP, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, sejumlah pasal kesusilaan yang merupakan delik baru maupun perluasan dari KUHP berhasil diperjuangkan Fraksi PKS.

"Pasal-pasal itu adalah perluasan delik perzinaan. Tidak hanya oleh pasangan yang berstatus suami-istri, tetapi mencakup semua jenis hubungan di luar nikah, hubungan sesama jenis atau lesbian, dan homo, serta delik kumpul kebo," ujar Jazuli.

Selanjutnya, terkait RUU Pertanahan, Fraksi PKS meminta penundaan pengesahan karena sejumlah ketentuan yang berpihak pada rakyat. Terutama untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan yang belum kuat diakomodir, terutama kepada buruh tani, nelayan, UMKM. Termasuk di dalamnya percepatan pengakuan tanah hukum adat. Sebaliknya, atas nama investasi RUU cenderung berpihak pada pemodal dan swasta dalam penguasaan HGU, HGB, dan Hak Berjangka Waktu.

"Harapannya dengan pertemuan rutin dan reguler dengan ormas Islam ini, Fraksi PKS tidak hanya menyerap aspirasi ormas dan tokoh umat. Namun, menyampaikan pertanggungjawaban atas amanah yang dititipkan kepada PKS karena PKS ini milik umat dan rakyat yang dinaungi ormas tersebut," pungkas Jazuli.

147