Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto, ditanyai penyidik seputar materi hibah KONI tahun anggaran 2018.
"Ini pemeriksaan kedua bagi saya. Pertama tanggal 26 Juli lalu, tetapi waktu itu penyelidikan dan sekarang itu penyidikan. Thats it," ujar Gatot saat ditemui awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Gatot menyebut, ia hanya diperiksa dalam kapasitas regulasi dan aturan. Menurutnya, ia mendapat pertanyaan seputar prosedur pemberian dana hibah dan fungsi Sesmenpora.
"Kemudian, alur anggaran, seandainya KONI itu membutuhkan dana, itu seperti apa. Jadi lebih banyak seputar regulasi. Tadi pemeriksaan juga sangat intensif ya. Dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh mengenai bagaimana itu kejadian itu terjadi," jelasnya.
Gatot juga mengklarifikasi, ia tidak menerima apa pun di Kemenpora karena lebih banyak mengurusi regulasi. "Saya nyatakan, dalam periode, saya ini tidak ada [tidak terlibat]. Sejak deputi 4 itu tidak pernah ada menerima itu. jangan sampai Kemenpora digeneralisasi seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dugaan suap penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000
Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018. Terutama untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.