Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, ada 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda karena masih terdapat kesalahpahaman seputar keempat RUU.
"Menyambut keinginan atau usulan pemerintah agar DPR lakukan penundaan sejumlah UU yaitu ada empat, RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang , RUU Pemasyarakatan, Pertanahan dan Minerba," ujar Bamsoet di Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Sedangkan dua RUU seperti RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk ke tahap pengambilan keputusan.
"Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan, setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU," ucap Bamsoet.
Ia menuturkan, karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali beberapa pasal yang disoroti publik. Bamsoet juga memastikan, akan menyosialisasikan RKUHP.
"Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh. Tidak salah tafsir, apalagi salah paham, menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," tandasnya.