Home Politik Fahri Hamzah Bingung Tuntutan Mahasiswa Massa Aksi di DPR

Fahri Hamzah Bingung Tuntutan Mahasiswa Massa Aksi di DPR

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan isu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) yang diprotes masyarakat sesungguhnya hanya masalah sosialisasi kurang saja. Bahkan, ia merasa kecewa apabila RKUHP dan RUU PAS gagal disahkan atau ditunda.

"Saya 100% tidak ada yang saya persoalkan di situ [RKUHP dan RUU PAS]. Malah saya sebagai eksponen reformasi kecewa kalau misal RUU KUHP [ditunda]. Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurutnya, kedua rancangan undang-undang ini merupakan sebuah reformasi yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Isu mengenai beberapa pasal yang ditolak mahasiswa, sebenarnya dapat dibicarakan.

Baca Juga: Wiranto: RUU Ditunda, Aksi Demonstrasi Tak Penting Lagi

"Ini hanya soal satu, dua pasal yang oleh mahasiswa disebut soal selangkangan itu, kan soal sederhana. Itu bisa diomongkan kok. Saya juga agak kaget ya, kok mahasiswa concern dengan isu seksualitas ya," imbuh Fahri.

Ia mengaku tidak memahami tuntutan mahasiswa massa aksi yang mempersoalkan seksualitas. Malahan, menurut Fahri, demokrasi Indonesia sudah terlindungi.

"Apa masalahnya, saya bingung yang dipersoalkan. Apakah negara represif terhadap gender? Kan tidak mungkin, karena dalam lanskap kita berdemokrasi sudah dilindungi. Kok ada kecemasan, saya enggak paham," katanya.

Baca Juga: Komisi III Klarifikasi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Menurut dia, justru dalam RKUHP ini masalah kebebasan privasi dilindungi oleh UU. Fahri merasa bingung, pasalnya ranah privat tidak diurusi oleh negara. UU sebelumnya yang bersifat kolonial justru harus diganti dengan UU demokrasi. Khususnya, sistem pemenjaraan harus diganti dengan pemasyarakatan agar sesuai dengan demokrasi.

"Demokrasi itu enggak ada lagi pemenjaraan. Itu mazhab masa lalu. Itu yang kita lawan. Kok sekarang pada pengen dianiaya lagi oleh negara. Ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Maka dari penjara diganti dengan denda. Kok kita pengen balik kolonial, ada apa?" ujarnya.

Ia menjelaskan, mengenai pasal yang mengatur tentang unggas, dalam KUHP lama dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan dalam RKUHP baru ini, hanya dikenakan denda saja.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak RKUHP, Dimanfaatkan untuk Tujuan Politik

"Bagus dong. Gelandangan juga ada di UU lama. Kecuali ini semua enggak ada di UU lama. Saya kalau ditanya pribadi, ngapain ngurus gelandangan. Tapi itu ada di KUHP lama, bukan KUHP baru. Di KUHP baru dijadikan denda," jelasnya.

Menurut Fahri, dengan penolakan RKUHP dan RUU PAS ini, masyarakat masih ingin dianiaya oleh negara. Ia menyebutkan, mentalitas bangsa Indonesia masih buruk dan rusak.

"Masalahnya apa? Kita ini ingin dianiaya negara. Memang mentalitas kita jelek. Kita ini sebenarnya feodal. Kita ini ingin ada 'Ratu Adil', ada yang menyiksa, ada yang mengontrol kita. Maunya gitu. Mentalitas kita ini masih rusak, mesti diperbaiki. KUHP ini datang untuk merombak itu," pungkasnya.


 

Reporter: Ryan Puspa Bangsa

Editor: Flora L.Y. Barus