Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN ) mengatakan sudah merampungkan survei untuk 40 ribu Hektare lahan Ibu Kota Negara Baru. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya sudah melakukan Inventarisasi Pemanfaatan, Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (IP4T) pada 40 ribu Hektare lahan tersebut dari total 180 ribu Hektare di daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari wilayah yang telah survei itu didapati 61% lahan merupakan lahan hutan. Sedangkan sisanya bukan wilayah hutan. Padahal itu menurutnya wilayah pesisir, sedangkan daerah yang penuh hutan belum disurvei. "Tapi ini yang tanah pinggiran, makin kedalam itu makin hutan.Rasanya sih mungkin bisa diatas 90% hutan," kata Sofyan di Kantornya, Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Kementerian ATR/BPN Adi Darmawan menargetkan survei yang terbagi dalam empat tahap ini akan selesai sekitar 11 November 2019 mendatang. Sedangkan saat ini baru rampung tahap pertama. Untuk pelepasan kawasan hutan tersebut menurut Sofyan merupakan kewenangan dari Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembayaran dari negara terkait dengan pembebasan lahan hutan. Jikapun terdapat konsesi untuk lahan Ibu Kota Negara tersebut akan diganti rugi per pohon saja. "Nah, tidak perlu dibayar lahannya, tapi kalau ada pohon di atasnya, nanti disesuaikan dengan umur pohon," ungkapnya.