Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, korporasi yang sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan pasal dalam tiga Undang-undang (UU), yakni UU Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Perhutanan. Selain itu, tersangka juga bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi denda.
"Kalau korporasi dikenakan tiga UU tadi, ada sanksi pidana, sanksi denda. Ancamannya bisa Rp1-2 M (miliar) lebih," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). Dedi menambahkan, korporasi juga bisa digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang jumlahnya bisa lebih dari ratusan miliar hingga triliun rupiah.
"Tahun lalu, sudah ada gugatan keperdataan dan sudah divonis tujuh korporasi ganti rugi akibat kelalaian karhutla," paparnya. Sebelumnya, Polri telah menetapkan 323 orang dan 14 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berikut rincian penetapan tersangka karhutla yang ditangani beberapa Polda:
Polda | Kasus | Perorangan | Korporasi |
Riau | 56 | 59 | 1 |
Aceh | 1 | 1 | 0 |
Sumatera Selatan | 20 | 26 | 1 |
Jambi | 24 | 39 | 1 |
Kalimantan Selatan | 27 | 26 | 2 |
Kalimantan Tengah | 71 | 79 | 1 |
Kalimantan Barat | 63 | 69 | 2 |
Kalimantan Timur | 16 | 24 | 0 |
Lampung | 5 | 0 | 5 |