Home Politik Pemerintah: RUU Pertanahan Ditunda Karena Publik Salah Paham

Pemerintah: RUU Pertanahan Ditunda Karena Publik Salah Paham

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil sebut kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan hanya karena gonjang-ganjing di publik saja. 
 
Sofyan mengeklaim bahwa pembahasan di Pemerintahan dan DPR sudah ada titik temu. Bahkan Ia mengaku proses penyusunan Undang-undang tersebut sangat alot dan lama. Sehingga pihaknya yakin membuahkan perundangan-undangan yang berkualitas. 
 
"Karena UU ini menurut saya very well total. Diskusinya luar biasa. Dipikirkan cukup matang, rasanya kualitasnya undang-undang ini cukup matang," ujar Sofyan di Kantor Kementerian ATR di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9). 
 
Alasan penundaan menurutnya hanya karena masih banyak publik yang belum paham dengan substansi pasal per pasal. Sehingga memunculkan polemik yang seolah-olah menurutnya bertentangan dengan UU agraria.
 
Padahal lanjut Sofyan, Undang-undang yang telah digodoknya bersama DPR tak menghilangkan prinsip Undang-undang pokoknya, yakni agraria serta peraturan turunannya. 
 
Selain itu Sofyan menganalogikan RUU Pertanahan ini sebagai suplemen untuk UU Agraria yang ada. Karena menurutnya banyak bagian yang belum terakomodir karena perkembangan ekonomi dan teknologi dalam 50 tahun terakhir. "Tujuan bagaimana Undang-undang ini melahirkan  Undang-undang yang jika mungkin menyelesaikan masalah tanpa masalah," tambahnya. 
 
Ia mencontohkan adanya pengaturan soal bank tanah dalam aturan yang baru itu. Ia menilai bahwa masyarakat terjebak dalam persepsi tentang bank tanah milik swasta. Ia memastikan bank tanah itu milik negara. Dengan tujuan reformasi agraria dan percepatan pemanfaatan dan penataan tanah untuk kepentingan sosial, kepentingan umum dan pemerataan ekonomi.
 
Dengan penundaan ini pihaknya mengaku akan bersama-sama dengan DPR untuk melakukan penjelasan dan sosialisasi lebih rutin lagi kepada masyarakat terkait substansi dari setiap pasal yang dianggap bermasalah.
2971