Jakarta, Gatra.com - Polri menetapkan 323 orang dan 14 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angka tersebut naik dari sebelumnya yang berjumlah 296 orang dan 9 korporasi tersangka karhutla.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka itu berasal dari 284 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Dari 284 kasus, Bareskrim tetapkan satu perkara dengan tersangka korporasi berjumlah satu, yakni PT AP. Kemarin masih proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Dedi menambahkan, pihaknya saat ini fokus menyelidiki keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam mengendalikan karhutla. Beberapa korporasi sudah masuk dalam penyelidikan, bahkan sudah ada yang disegel. Terbanyak ada di Kalimantan Tengah dengan jumlah 33 korporasi.
"Lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antipisasi karhutla," jelasnya.
Berikut rincian penetapan tersangka karhutla yang ditangani oleh beberapa Polda:
1. Polda Riau
56 kasus
59 tersangka perorangan
1 tersangka korporasi
2. Polda Aceh
1 kasus
1 tersangka perorangan
0 tersangka korporasi
3. Polda Sumatera Selatan
20 kasus
26 tersangka perorangan
1 tersangka korporasi, PT BHL
4. Polda Jambi
24 kasus
39 tersangka perorangan
1 tersangka korporasi, PT MAS
5. Polda Kalimantan Selatan
27 kasus
26 tersangka perorangan
2 tersangka korporasi, PT MIB dan PT BIP
6. Polda Kalimantan Tengah
71 kasus
79 tersangka perorangan
1 tersangka korporasi, PT PGK
7. Polda Kalimantan Barat
63 kasus
69 tersangka perorangan
2 tersangka korporasi, PT SAP dan PT Sizu
8. Polda Kalimantan Timur
16 kasus
24 tersangka perorangan
0 tersangka korporasi
9. Polda Lampung
5 kasus
0 tersangka perorangan
5 tersangka korporasi, yakni PT SIL (2), PT ILP, PT PML, PT PM7.