Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyayangkan, isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimanfaatkan untuk tujuan politik, karena banyak aksi demonstrasi yang menolak pengesahan RKUHP ini.
"Kalau mau debat dan bertanya RUU, datang ke DPR. Datang ke saya, bukan unjuk rasa merobohkan pagar," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Menurutnya, ada upaya politis menunggangi beberapa isu pengesahan undang-undang. Ia mengimbau, ketidaksetujuan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP ini dapat diselesaikan secara konstitusional.
"Negara kita negara hukum, ada mekanisme konstitusional. Untuk itu ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," ucapnya.
Yasonna menambahkan, saat ini masyarakat salah mengartikan isi dari pasal yang tercantum dalam RKUHP. Bahkan, ia menuding, ada pemutarbalikkan informasi yang tidak benar.
"Itu kan sudah langsung presiden yang menyampaikan ke publik. Sementara ini, kami menjelaskan ke publik [agar tidak] miss interpretation [dan] pemutarbalikan informasi yang tidak benar," tuturnya.
Diketahui, ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Senin malam (23/9). Dalam aksi yang diwarnai perusakan pagar ini, mereka menolak pengesahan RKUHP dan Revisi UU KPK.