Home Politik RUU PAS Ditunda, Yasonna Klaim Interpretasi Masyarakat Salah

RUU PAS Ditunda, Yasonna Klaim Interpretasi Masyarakat Salah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) ditunda lantaran banyaknya tentangan dari masyarakat. Meski telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Istana Kepresidenan pada Senin (23/9).

"Hasilnya kan sudah jelas, kemarin ada rapat konsultasi antar pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi III dan sebagian pimpinan fraksi. Dalam pembicaraan itu disepakati presiden menyatakan pembicaraan PAS ditunda dulu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Yasonna menambahkan, dengan penundaan pengesahan RUU PAS ini memperjelas sikap pemerintah. Ia mengklarifikasi, interpretasi yang dilakukan masyarakat mengenai RUU PAS ini sepenuhnya salah.

"Pemerintah berharap di-carry over, paling tidak kita jelaskan ke publik tidak ada (narapidana cuti) jalan-jalan di mall, itu kan kebablasan," ujarnya.

Terkait pasal yang diduga memudahkan pembebasan bersyarat napi tipikor, Yasonna menjelaskan peraturannya akan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah. Meski Yasonna tetap menyhebut RUU PAS ini setiap orang memiliki hak.

"PP Nomor 99 Tahun 2012 didasarkan kepada UU Nomor 12 Tahun 1995. Dengan adanya UU baru, PP itu harus tunduk ke UU yang baru, nanti atur lagi PP nya," jelas Yasonna.

437

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR