Jakarta, Gatra.com - Rapat paripurna ke-10 DPR RI yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa (24/9) sempat diskors 15 menit untuk dilakukan forum lobi terkait RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah lantas menyampaikan hasil lobi yang menyebutkan, pandangan presiden Joko Widodo atas perlunya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan telah ditanggapi dan disetujui.
"Dalam lobi kita mendengar penjasalan surat pemerintah dari Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi menyepakati pandangan Erma Ranik ssebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan," katanya di ruang rapat paripurna DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Berdasarkan hasil lobi, meski penundaan RUU PAS disetujui, Erma Ranik selaku Ketua Panja tetap diminta menyampaikan laporannya. Selain itu, Fahri juga memersilahkan Erma untuk mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang saat ini.
"Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan menutuskan penundaan RUU PAS," ujar Fahri.
Dengan demikian pengesahan RUU PAS resmi ditunda. Sebelumnya DPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 September 2019 perihal penundaan RUU PAS ini.