Home Ekonomi Ketua Aftech Sebut Aftech Belum Terlibat UU Fintech

Ketua Aftech Sebut Aftech Belum Terlibat UU Fintech

Jakarta, Gatra.com-  Penyusunan Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) hingga kini belum terimplementasi. Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur mempertanyakan hal tersebut. 
 
"Selama ini belum dilibatkan sama sekali, kita [Aftech] belum ada pembicaraan tentang UU Fintech," ujarnya dalam "Indonesia Fintech Summit dan Expo 2020", bertemakan Inovation for Inclusion, di Jakarta Convention Center, Selasa (24/9). 
 
Meski begitu, Niki menuturkan, Aftech membuka pintu lebar untuk terlibat dalam pembentukan UU Fintech. Mereka telah memiliki beberapa opsi apabila dimintai pendapat. Di sisi lain, Niki meyakini, UU Fintech akan setara dengan UU yang mengatur tentang perbankan. 
 
"Kalau ketentuan uang elektronik, itu sama. Karena, rata-rata antara fintech dan perbankan, tidak ada bedanya. Jadi, ini bukan tergantung siapa pelakunya. Melainkan, manajemen resiko dan pengalaman bisnis yang sudah dijalani.," katanya.
 
Sebagai informasi, sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyusunan UU Fintech untuk penegakan hukum. Deputi Komisioner OJK, Sukarela Batunangar sempat menuturkan, aturan ini guna memperkuat regulasi, sehingga tidak bergantung pada peraturan Bank Indonesia dan OJK. Namun, sebelum dibahas, ia perlu berdiskusi dengan regulator dan pelaku industri. 
 
 
172