Jakarta, Gatra.com – Anggota DPR hari ini menggelar sidang Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. Salah satunya pengambilan keputusan tingkat II tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan. Namun dalam sidang paripurna ini harus diskors 15 menit untuk digelar lobi Komisi III dengan perwakilan pemerintah.
"Sebelumnya pimpinan telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan surat 24 september 2019 perihal penundaan rapat paripurna pembahasan RUU tentang pemasyarakatan," ujar wakil ketua DPR, Fahri Hamzah di sidang Paripurna, kompleks DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
"Kita juga mendengar pernyataan presiden melalui media massa mengenai hal sejenis. Sehubungan dengan itu kami mohon persetujuan sebelum mendengarkan laporan Komisi III terhadap hasil pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan. Kami mengusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan jadwal selanjutnya, apakah dapat disetujui?" papar Fahri.
Serentak anggota dewan yang hadir mengikuti rapat paripurna ke 10 ini menjawab "setuju". Lalu sidang diskors untuk diadakan forum lobi dengan tenggat waktu 15 menit.
"Kita akan melaksanakan lobi, seperti biasa kita hadir di ruang belakang paripurna. Kami mohon seluruh peserta sidang paripurna, kami berharap anggota menunjukkan kehadirannya tetap berada di ruangan ini. Mudah mudahan tidak lama kita bisa kembali lagi. Skorsnya 15 menit," tandas Fahri.