Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Kementerian Perdagangan. Ketiganya akan menjadi saksi terkait kasus suap impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR, I Nyoman Dhamantra.
Ketiga pejabat Kementan tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati, Kepala Bawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahja Widayanti, dan Sekjen Kemendag Oke Nurwan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (23/9).
Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia juga menerima komisi awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya.
Uang itu sebagai persekot agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Disepakati juga komitmen fee Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor, jika bisa meloloskan impor tersebut.
Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.