Tebo, Gatra.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan sejumlah fasilitas pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di wilayah Kabupaten Tebo diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebo, Sindi dikonfirmasi hanya bungkam. Sikap bungkam yang dilakukan oleh pejabat publik ini sudah yang kesekian kalinya.
Sikap yang ditunjukan oleh Kadisdikbud ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Menurutnya, seharusnya seorang pejabat publik terbuka dengan informasi publik.
Apalagi kata dia, hal itu terkait dengan dugaan RKB dan sejumlah fasilitas pendidikan yang saat ini tengah dikerjakan disejumlah sekolah belum memiliki IMB.
Syamsu Rizal mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dalam hal ini Disdikbud Tebo mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya taat mengurus IMB sebelum membangun.
"Kalau memang belum memiliki IBM sangat kita sayangkan karena ini bertentangan dengan peraturan tentang pengurusan IMB. Apalagi yang dibangun itu adalah fasilitas milik pemerintah," kata Syamsu Rizal.
Menurut Syamsu Rizal, jika memang pembangun RKB dan sejumlah fasilitas pendidikan di Disdikbud Tebo belum memiliki IMB, berarti pembangunan tersebut ilegal. "Nanti kadisnya kita panggil untuk klarifikasi. Kita tanyakan apakah memang belum ada IMB atau sudah," katanya.