Jakarta, Gatra.com - Dinas Pertanian Jawa Timur menemukan beras Bulog Premium merek Beras Kita l yang belum mencantumkan label nomor Kementerian Pertanian (Kemtan). Beras ini beredar di Kota Surabaya. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Dinas Pertanian Jawa Timur, Dasih Tri Nurdi Astuti mengungkapkan bahwa beras Bulog tersebut masih dalam proses perizinan.
"Bulog masih mendaftar, sedang dalam proses. Kalau dalam proses masih bisa menjual. Nanti saya cek investigator kami sampai dimana Bulog," ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (24/9). Dasih mengaku pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Bulog dan pelaku usaha lainnya untuk menyelesaikan perizinan yang berlaku. Selain itu, pihaknya kerap melakukan sosialisasi.
"Itu bukan masalah batas waktu. Itu proses teknis, bisa cepat atau lambat. Kita bisa permohonan ulang. Kita cek administrasi macam-macam dan pengujian laboratorium. Kalau batas waktu teknis sangat tentatif, tergantung pelaku usaha," terangnya.
Dasih menerangkan dasar hukum yang digunakan adalah Permentan 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, Permentan 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, Permentan No.44 tahun 2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Penen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik, Permentan No. 35 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik , Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengaku beberapa produk Bulog masih dalam proses perizinan, sehingga belum mencantumkan label. "Ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 59 (tahun 2018) berubah jadi Permendag 08. Kemudian Permentan (No.48 Tahun 2017) masalah labelling. Batas akhirnya 21 November. Ini masih proses," ungkapnya ketika dikonfirmasi. di kantornya, Senin (23/9).
Saleh mengatakan pihaknya akan mengikuti peraturan teraebut dan akan menjadi contoh bagi para pedagang beras lainnya. "Nggak masalah. Kan masih belum 21 November. Coba baca Permendag No. 08 th 2019," ujarnya. Dalam peraturan tersebut, para pelaku usaha beras wajib mencantumkan label pada beras mereka dalam sembilan bulan sejak diundangkan pada 21 Februari 2019.