Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono menilai bahwa proses pemilihan Wakil Gubernur dapat dilanjutkan menggunakan tata tertib (tatib) yang telah dibuat Pansus sebelumnya. Ia mengatakan bahwa perangkat pemilihan itu tinggal disahkan saja. "Draf (tatib)nya bisa saja dipakai jika nggak mau menggunakan Pansus (baru). Tapi bisa saja menggunakan pansus lagi. Tinggal nanti pilihannya di teman-teman dewan," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (24/9).
Gembong menilai bahwa tatib pemilihan Wagub sudah hampir final. Kata dia, tinggal disahkan saja. "Iya. Itu barang udah hampir jadi. Kalaupun ada pansus baru ya tetap saja nggak beda jauh," tuturnya.
DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 didesak segera membahas pemilihan wakil gubernur (wagub). Pemilihan DKI 2 itu merupakan PR yang ditinggalkan DPRD periode sebelumnya.
Sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak, PDIP menyerahkan sepenuhnya urusan wagub kepada partai pengusung, PKS dan Gerindra. Termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus). "Tergantung partai pengusung, kalau partai pengusung segera clear, tiga, empat hari selesai kok. Orang tatib pemilihannya kan sudah hampir final," ujar Gembong.
Pemilihan wagub di DPRD pada periode sebelumnya mandek di pembahasan tatib. Alat kelengkapan pemilihan itu masih belum disahkan akibat Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan) yang selalu molor.