Home Politik Ganggu Pariwisata, Bali Tolak Pengesahan RKUHP

Ganggu Pariwisata, Bali Tolak Pengesahan RKUHP

Denpasar, Gatra.com- Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawat, Senin,(23/9) di Renon, Kota Denpasar menyampaikan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menunda dan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, pada Jumat (20/9) di Jakarta.

 

Dalam hal ini insan pariwisata Bali tidak sekedar mendukung penundaan tersebut. Namun sekaligus akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.

Tentu hal tersebut telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya, dari Australia yang pula tak tertutup kemungkin disusul oleh negara lainnya.

"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yg dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujarnya.

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu menurut dia, di antaranya adalah bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat. "Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini," ucapnya.

Bisa diartikan juga setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi bisa saja akan menjadi ancaman bagi mereka. "Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," ucapnya.

Dia menambahkan, seperti sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari Pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP. "Tentu peringatan serupa tak tertutup kemungkin juga bisa saja menyusul datang dari negara lain," tutupnya.

397