Jakarta, Gatra - Sejumlah tokoh yang tergabung yang dalam Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan RKUHP. Desakan itu direalisasikan dengan penandatanganan petisi.
Salah satu penggagas petisi tersebut adalah budayawan, Goenawan Moehammad. Berdasarkan pantauan Gatra.com, selain Goenawan pada saat acara konferensi pers yang berlangsung di Darmawangsa Residence, Kebayoran Baru terdapat tokoh seperti Rian Ernest, Arifin Panigoro, Albert Hasibuan dan masih banyak yang lainnya.
RKUHP ini mendapat tentangan dari masyarakat karena banyaknya catatan buruk yang mencederai hak asasi manusia. Kami khawatir DPR akan berkeras mensahkan RKUHP ini," ujar Goenawan Mohamad, Senin (23/9).
Goenawan menambahkan bahwa pihaknya tersebut mendesak DPR untuk melakukan peninjauan kembali terhadap isi pada pasal RUU KUHP. Peninjauan ulang soal RUU KUHP dinilai Goenawan sesuai dengan kehendak Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta parlemen untul menunda pengesahan RUU tersebut.
Kemudian petisi tersebut dibacakan oleh politikus muda dari Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest. Selain mendesak RUU untuk ditinjau kembali, dalam petisi tersebut juga menuntut DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Seusai dengan semangat pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia, kami juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan secepatnya," pungkas Rian.