Siak, Gatra.com - Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana peningkatan Infrastruktur Dasar Pedesaan (IDP) sejak Agustus lalu, mantan Kepala Kampung (Desa) Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Sadali, belum ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang menangani kasus ini menyebut, Sadali yang dituduh merugikan negara sekitar Rp500 juta itu belum ditahan lantaran Kejari masih melakukan pengembangan.
"Sejak Agustus lalu yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Ada indikasi kerugian negara Rp500 juta atas kegiatan fisik dan non fisik di desa itu," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang, kepada Gatra.com, Senin (23/9) malam.
Sonang kemudian cerita, semasa menjabat Kepala Kampung (Kakam) periode 2013-2018, Sadali melaksanakan 10 kegiatan fisik. Tapi hanya 3 yang selesai. Lalu ada pula 5 kegiatan non fisik, namun hanya 2 yang selesai.
"Bahkan kegiatan yang seharusnya diberikan bantuan, tidak dibantu. Padahal di APBDes dianggarkan. Misalnya hari besar Nasional, pengadaan kursi di Desa Buantan Lestari dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)," rinci Sonang.
Sepanjang penanganan kasus tadi, Sonang menyebut kalau pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Camat Bungaraya, Amin Soimin, yang kini menjabat Camat Sabak Auh.
Amin diperiksa lantaran saat menjadi Sekretaris Camat Bungaraya, dialah yang bertugas memverifikasi kegiatan pemerintahan kampung (desa).
Dari beberapa saksi yang diperiksa kata Sonang, rata-rata menyebut tidak pernah menerima bantuan meski terdaftar sebagai penerima.
"Kasus ini ketahuan bermula dari laporan masyarakat. Setelah kita selidiki, ternyata indikasi pelangaran hukum ada. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," katanya.
Reporter: Sahril Ramadana