Home Politik Puluhan Massa Dukung Revisi UU KPK Datangi DPRD Bali

Puluhan Massa Dukung Revisi UU KPK Datangi DPRD Bali

Denpasar, Gatra.com - Puluhan massa mengatas namakan diri Elemen Masyarakat Bali (EMB) mendukung Revisi UU dan Komisioner KPK 2019/2023, datang ke Gedung DPRD Provinsi Bali di Renon, Kota Denpasar, Senin (23/9). 

Kedatangan mereka  untuk menyampaikan aspirasinya. Terlihat dilapangan rata-rata peserta demo membawa sepanduk bendera serta beberapa tulisan bertuliskan sebagian besar mendukung Revisi UU dan Komisioner KPK.

Juru bicara aksi, Rico Ardika Panjahitan menyampaikan, kedatangan mereka ke gedung DPRD ingin mendukung dan menegaskan bahwa elemen masyarakat Bali mendukung revisi UU dan Komisioner KPK 2019/2023.

"Kami mendukung, yang mana statusko saat ini UU-nya telah disahkan," jelasnya.

Dikatakan, mereka yang menolak tentu dipersilakan, karena boleh saja tidak setuju serta boleh juga bertentangan.

"Bagi rekan-rekan yang menolak jangan sampai mengiring-mengiring opini publik. Karena fakta itu satu, cuma paradigma kita saja yang berbeda," ujarnya.

Wakil Ketua Pimpinan DPRD Bali sementara, Nyoman Suyasa dari Fraksi Gerindra, Senin,(23/9) di Renon, Kota Denpasar, Bali menyanpaikan, adanya dua aspirasi yang dibawa ke DPRD Bali. 
“Ada yang menolak dan mendukung, tentu nanti akan kami bawa kedua aspirasi tersebut,” katanya.

"Sebagai Fasilitator atau jembatan masyarakat Bali, tentunya akan kita tampung disini terlebih dahulu. Nantinya akan dibawa ke Jakarta (DPR RI atau ke Mendagri) aspirasi pro dan kontra dengan revisi UU KPK tersebut," katanya.

Nyoman Suyasa menyebut DPRD Bali mendukung Revisi UU KPK, sepanjang UU KPK menguatkan KPK bukan melemahkan. Artinya, point yang tertera direvisi tersebut harus dalam koridor penguatan KPK bukan melemahkan.

"Kami sangat mendukung revisi UU KPK sepanjang itu untuk penguatan," katanya.

Terkait keberadaan KPK, katanya, memang harus diikat suatu UU, agar berjalan dijalur yang benar, tidak sewenang-wenang. Tidak boleh juga sebagai superbody atau sangat full power. Harus ada UU yang mengikatnya, agar tetap jalanya lurus saja.

"Jangan sampai proses penengakan hukum ini dicampuri dengan urusan Politik. Itu harapan kami kedepan, agar KPK benar-benar bekerja dalam proses hukum yang benar," katanya.
 

89

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR