Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dinilai berhasil menekan peredaran rokok ilegal di pasaran hingga 3%.
Menurut Pengamat Ekonomi, Enny Sri Hartati, menilai pengendalian peredaran rokok ilegal ini berkaitan dengan harga rokok resmi yang telah terkena cukai.
"Yang terjadi selama lima tahun terakhir ini, pola kenaikan struktur cukainya kan diseimbangkan. Tadi dari sisi presentasenya saja tidak pernah double digit, sehingga ini yang membantu pengendalian dari peredaran rokok ilegal," kata Enny di Cikini, Jakarta, Senin (23/9).
Enny menyebut jika pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai rokok hingga 23% pada tahun 2020, bukan tidak mungkin akan memperlebar perbedaan harga. Dengan ini, peredaran rokok ilegal berpotensi menjadi marak lagi.
"Siapa yang bisa menjamin ketika ada insentif ekonomi mereka untuk melakukan peredaran rokok ilegal. Khawatirnya, peredaran rokok ilegal yang selama ini sudah berhasil ditekan, dengan adanya kenaikan yang terlalu eksesif, itu justru berdampak kepada meningkatnya kembali peredaran rokok ilegal," ujar Enny.
Bahkan, lanjut Enny, peningkatan peredaran rokok ilegal akan menimbulkan dua dampak yang cukup signifikan. Pertama, penerimaan negara dari cukai rokok akan menurun.
"Kedua adalah tidak mampu mengendalikan dampak terhadap aspek kesehatan. Karena toh peredaran rokok ilegalnya juga semakin tinggi. Artinya konsumsi rokok kan masih meningkat cukup tinggi," katanya.