Palembang, Gatra.com – Direktur Operasional (Dirops), PT. Hutan Bumi Lestari (PT. HBL), Alfaro Khadafi (AK), terjerat ancaman hukuman berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. Diantaranya, ia terjerat UU Pengrusakan kawasan hutan karena mengalihfungsikan izin kawasan hutan produksi (HP) menjadi tanaman sawit.
Dalam konfrensi pers, Senin (23/9), Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan dari 27 tersangka karhutla yang diamankan selama dua bulan terakhir, satu diantaranya merupakan tersangka dari perusahaan dengan wilayah operasional di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Tersangka dari perusahaan ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU nomor 18 tahun 2003.
“Untuk aktivitas tersebut, jeratan hukumannya yakni pasal pengrusakan hutan. Perusahaan yang bersangkutan telah menanam sawit, yakni jenis tanaman yang bukan diperuntukkan sesuai dengan izin perusahaan,” terangnya.
Perusahaan yang berada di KPHP Lalan Mangsang Medis merupakan kerjasama kemitraan pengelolaan wilayah tertentu yang diperuntukkan bagi tanaman kehutanan (tanaman keras).
Berdasarkan temuan ini, Ia mengaku masih memperdalam aktivitas pengalihfungsian kawasan hutan di kabupaten Musi Banyuasin tersebut. “Untuk luasan sawit yang ditanam, dan luasan sawit yang terbakar tahun ini, masih diperdalami (masih dihitung), akan tetapi tersangka terjerat ancaman hukum UU tersebut,” sambungnya.
Polda merilis kebakaran lahan (kahutla) yang terjadi di areal perusahaan mencapai 1.746 hektar (ha) dengan luas keseluruhan lahan yang terbakar mencapai 2.800 ha.
Di perusahaan itu, polisi menyatakan personil yang menjaga lahan tidak sebanding dengan luasannya. Personil perusahaan hanya sebanyak 6 orang termasuk Dirops dengan wilayah operasional sangat luas, “Perusahaan (tersangka) dijerat karena lalai dalam menjaga lahannya. Dengan luasan perusahaan, jumlah personil tidak sebanding termasuk sarana dan prasarana pendukungnya mereka dalam penanggulangan karhutla,” terangnya.
Selain tersangka dari perusahaan, 26 tersangka karhutla lainya merupakan masyarakat yang disangkakan sebagai masyarakat petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Keseluruhan diringkus dari tiga daerah berbeda yakni kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin.
Para tersangka terjerat UU kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
Dikatakan Wakapolda, setelah proses pemberkasan tersangka selesai, maka akan dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses hukumnya. “Kami masih menyidik calon-calon tersangka lainnya, ada beberapa yang dibidik, namun perlu penguatan saksi ahli,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Alfaro Khadafi menyatakan tidak mengetahui banyak mengenai alihfungsi lahan tersebut. Lahan yang dikelola merupakan wilayah kemitraan yang sudah diusahakan sejak dua tahun terakhir yang ditujukan menyelesaikan konflik bersama masyarakat, “Luasan lahan 286 ha, iya ada sawit. Perusahaan menanam tanaman pengayaan sebagai solusi konflik dengan masyarakat,” ujarnya.