Home Kesehatan Sekolah di Pekanbaru Libur Hingga 30 September

Sekolah di Pekanbaru Libur Hingga 30 September

Pekanbaru, Gatra.com - Menindaklanjuti penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, Senin (23/9), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang libur sekolah hingga 30 September 2019 mendatang.

"Otomatis Pemerintah Kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada Gatra.com, Senin (23/9).

Penetapan perpanjangan libur itu kata Irba bersifat situasional. Artinya, kalau kualitas udara membaik, hujan turun, maka penetapan perpanjangan libur akan dicabut.

Baca juga: Dan Riau Pun Darurat Pencemaran Udara

"Saat ini sudah ada beberapa daerah yang diguyur hujan, kita berharap kabut asap segera berakhir," ujar Irba.

Soal penetapan perpanjangan masa libur sekolah tadi, Irba menyebut akan dimuat bersamaan dengan surat penetapan Darurat Pencemaran Udara Kota Pekanbaru.

"Nanti kita buatkan surat keputusan walikota, karena ini darurat kabut asap, Insya Allah hari ini akan ditandatangani," katanya.

Gubernur Riau Syamsuar sudah menetapkan Status Darurat Pencemaran Udara untuk wilayah Provinsi Riau. Peningkatan status dari siaga darut kabut asap itu berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kondisi terkini di lapangan.

Penetapan itu berlaku mulai hari ini 23 September hingga 31 September. Tapi kalau kondisi masih belum berubah, masa berlaku status diperpanjang.

391