Jakarta, Gatra.com - Kisruh pengelolaan pelabuhan Marunda yang melibatkan PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir. Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan KCN melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan, yang bisa dilihat pada laman sistem informasi perkara MA. KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung. ‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ujarnya dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Senin (23/9).
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi. Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini, semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi ijin atas skema konsesi , menyambut positif keputusan kasasi tersebut. ‘’Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar. Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu salinan kasasinya dari MA," ujar ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan Kemenhub menunggu salinan putusan kasasi tersebut. "Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan kementerian perhubungan ke pengadilan negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan kementerian perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pembangunan seluruh dermaga di pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.