Jakarta, Gatra.com - Pengamat Ekonomi, Enny Sri Hartati mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan hal yang biasa terjadi setiap tahunnya dan bisa meningkat dua kali lipat pada 2020.
"Pemerintah merasa tarif cukai untuk 2020 ini perlu dinaikkan dua kali lipat untuk mengakomodasi tidak ada kenaikan di tahun 2019," katanya di Cikini, Jakarta, pada Senin (23/9).
Kenaikan tarif CHT yang mencapai 23% pada 2020 nanti, dinilai sangat eksesif. Pasalnya, selama beberapa tahun, kenaikan tarif cukai hanya berada pada persentase 10%.
"Kalau 10% ini masih mampu diakomodasi para stakeholder di dalam IHT (Industri Hasil Tembakau). Tidak hanya untuk pelaku industri, tetapi rentetannya terhadap pekerja dan penyedia bahan baku tembakau," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Enny, kenaikan tarif cukai yang berlebihan ini berdampak langsung pada penurunan hasil produksi. Dengan ini, pelaku usaha IHT harus mencari solusi untuk mempertahankan usahanya.
"Strategi yang paling efisien selama ini tentu pilihannya dari strategi produksi. Secara ekonomi, mempekerjakan pekerja kretek tangan. Dibandingkan mesin kan lebih efisien mesin. Maka, perusahaan pasti akan memilih mengorbankan yang SKT [Sigaret Kretek Tangan] dan memilih mengoptimalkan produksi rokok mesin," paparnya.
Artinya, dampak pada pengurangan tenaga kerja di industri padat karya akan terjadi. Hal ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menentukan kebijakan.