Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kembali menghadirkan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir, dalam kasus suap kesepakatan kontrak proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan ini jaksa menanyakan terkait pertemuan Sofyan dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Istana Negara tahun 2016.
"Saya tidak menyangka niat, itikad, suppor seluruh karyawan, dan direksi hari ini menjadi 'berhala' buat saya. Bagaimana orang merangkai-rangkai membunuh rencana besar mimpi besar 140.000 karyawan kami dengan asumsi 4.5 miliar diterima orang," ujar Sofyan sambil menahan tangisnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Dengan ucapan kata-kata, sangkaan ini betul-betul 'berhala'. Semoga Tuhan mengampuni orang itu. Lari kami mengejar proyek ini. Kerja dari direksi dijadikan sampah. Tidak ada nurani tidak akal sehat," tambah Sofyan.
Sofyan menegaskan tidak ada niatan untuk menghianati institusi negara.
"Kami buktikan besok. Kami takut oknum pengusaha yang bisa masuk ke sistem. Saya tidak ada cawe-cawe. Saya sekeluarga celaka. Betapa saya sakit. Digeledah sebelum OTT," jelas Sofyan.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. Kasus ini terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni lalu.
Sofyan dianggap mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.