Batam, Gatra.com - Kalau ada sesorang menelepon Anda, mengaku dari provider telepon seluler dan meminta Anda untuk mengganti nomor telepon seluler yang biasa Anda pakai untuk transaksi perbankan, berarti Anda sedang berada di gerbang perangkap rekening bank Anda dibobol penipu.
Ada baiknya sudahi pembicaraan itu, sebab kalau tidak, Anda akan menambah daftar panjang orang yang rekeningnya dibobol ulah penipu berkedok petugas provider seluler.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru saja membongkar sindikat penipu itu. Dua orang tersangka, Ade Yuli 31 tahun dan David 29 tahun ditangkap Unit Cyber Crime Polda Kepri di Jakarta Pusat (Jakpus) dan di Sumatera Selatan (Sumsel).
Ada juga sosok bernama Aris Munandar disebut terlibat dalam aksi kejahatan itu. Sementara setelah dicek, Aris adalah narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Barat (Jabar).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban, RA, yang mengaku kehilangan duit dari rekening bank BCA nya sebanyak Rp. 50 juta setelah sebelumnya ditelepon oleh orang yang mengaku dari provider seluler Telkomsel.
"Yang menelepon itu menyarankan supaya mengganti nomor telepon seluler yang biasa dipakai untuk transaksi perbankan dengan alasan ada masalah dan ada perubahan data pelanggan," cerita Rustam kepada Gatra.com di Batam, Senin (23/9).
Setelah korban setuju, si penelepon kemudian memanfaatkan surat rekomendasi pengalihan kartu seluler untuk mengakses data milik korban.
Modus yang dipakai oleh para tersangka, kata Rustam, adalah berpura-pura sebagai petugas operator seluler yang ditugaskan untuk meminta calon korban memperbaharui data dan mengganti fisik kartu seluler, dengan meminta korban menyebutkan tiga nomor yang dipakai untuk penjamin.
"Tersangka David berperan sebagai petugas provider seluler bodong dan tersangka Ade Ayu bertugas mengelabui korban dengan mengaku sebagai pihak bank BCA. Mereka mencari nomor calon korban dengan sistem acak, dibantu oleh tersangka M yang kini masih buron," kata Rustam.
Selain menggaruk tersangka, polisi juga menyita surat permohonan pergantian nomor seluler internet banking, empat buah buku rekening Bank BCA, lima unit telepon seluler, bukti transaksi bank melalui internet banking dan uang tunai Rp2 juta.
"Cara kerja pelaku terbilang cukup sempurna, selain dapat mengelabui para korban, tersangka juga berhasil mengetahui nomor internet banking dan sandi yang digunakan korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dapat menguras isi rekening korban dalam waktu 20 menit,” jelas Rustam.
Kini, para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 46 UU ITE tentang penyelenggara jasa telekomunikasi dengan merekam dan menyalahgunakan informasi yang dikirim dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.